Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

    Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
    Press release Polrestabes Semarang gelar perkara kasus pencabulan

    KOTA SEMARANG- Kegiatan Press Release tersebut dilksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang Pada hari Senin (21/03/3022) Pkl 11.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang Akbp I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, S.I.K

    Disampaikan kepada awak media bahwa tersangka berinisial W yang berusia 41tahun adalah orangtua kandung dari korban NP berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 8tahun. Kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 3kali, pertama di lakukan pada bulan Februari tahun 2022 (sekitar 3 minggu yang lalu) pukul 20.00 Wib di kos pelaku. Adapun kejadian kedua di lakukan pada bulan Maret 2022 (seminggu yang lalu), saat itu pelaku menjemput korban yang berinisial NP dan dibawa ke kos pelaku. Untuk yang ketiga di lakukan pada hari Jumat (18/03/2022) pukul 21.00 WIB, kemudian pukul 23.00 WIB, korban mengiggau dan mengalami kejang-kejang sehingga di larikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum, yang pada akhirnya korban meninggal dunia atas perbuatan ayahnya kandungnya sendiri. Ucap wakapolres

    Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa , 1 (satu) buah celana dalam warna merah , 1 (satu) buah celana pendek warna coklat , 1 (satu) buah kaos warna merah , 1 (satu) botol VESZPERUM , 1 (satu) buah SANMOL , 2 (dua) buah cangkir , 1 (satu) buah sendok , 1 (satu) buah handbody marina , 1 ( satu) buah spre tempat tidur , 1 (satu) buah bantal.

    Untuk tersangka atau pelaku Tindak Pindana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana yang di maksud pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 ( lima miliar rupiah) (ayat 1) di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."Ujar Wakapolrestabes Semarang".

    Redaktur: Humas Polrestabes Semarang 

    KOTA SEMARANG JATENG
    Andi Suwarno

    Andi Suwarno

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Tinjau Pasar Minggu Pastikan Stok...

    Artikel Berikutnya

    Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait