Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium Palsu

    Polda Jateng Tangkap Penjual Migor Curah dalam Kemasan Premium Palsu
    Tim Gabungan  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap FS, warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022)

    BANJARNEGARA - Tim Gabungan  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap FS, warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dinihari.

    Pria itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.

    Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Diungkapkan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

    "Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas, " kata Dirkrimsus, Kamis (14/4/2022).

    Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas  langsung memeriksa rumah FS dan menemukan  tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

    "Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara, " lanjutnya. 

    Atas perbuatannya, kata Johanson, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

    "Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, " tambahnya.

    Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

    Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000, - atau Rp. 15.200/ kgSetelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500, -.  Keuntungan per botol senilai Rp.5.300, -

    " Keuntung lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml, " tandasnya.

    Menurut Iqbal, FS memanfaatkan  situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

    "Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui fb, " terangnya.

    Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.

    "Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat, " tutupnya.

    KOTA SEMARANG JATENG
    Andi Suwarno

    Andi Suwarno

    Artikel Sebelumnya

    Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi,...

    Berita terkait